pangkat dan jabatan pns

Sale Price:$400.00 Original Price:$500.00
sale

“Pangkat sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan dan fasilitas bagi PNS,” bunyi Pasal 46 ayat (2) PP tersebut. wal asri dan artinya Disebutkan dalam PP ini, jabatan PNS terdiri atas: a. wal asri dan artinya Jabatan Administrasi (JA); b Jabatan Fungsional (JF); dan c Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

Quantity:
Add To Cart