pasal 338 jo 56 kuhp

Sale Price:$400.00 Original Price:$500.00
sale

Mengenai pasal 56 KUHP, R. pasal 338 kuhp jo pasal 351 kuhp Soesilo menjelaskan kriteria orang yang “membantu melakukan” ialah orang sengaja memberikan bantuan tersebut pada waktu atau sebelum kejahatan itu dilakukan Namun, jika bantuan itu diberikan sesudah kejahatan dilakukan, maka orang tersebut melakukan perbuatan “sekongkol” atau “tadah” yang melanggar pasal

Quantity:
Add To Cart