pp 71 tahun 2010

Sale Price:$400.00 Original Price:$500.00
sale

S A P. pp 105 2015 Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. pp 105 2015 71 Tahun 2010 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2005 SAP dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), dilengkapi dengan Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan dan disusun mengacu kepada Kerangka Konseptual

Quantity:
Add To Cart